Menengadah Dan Memejamkan Mata

2 menit baca
Menengadah Dan Memejamkan Mata
Menengadah Dan Memejamkan Mata

Pertanyaan

Apakah menengadah dalam salat dapat membatalkannya, makruh, atau tidak apa-apa? Demikian juga apa hukum gerakan sedikit dan banyak dalam salat? Apa hukum memberi isyarat dengan tangan dalam salat?

Jawaban

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menengadahkan pandangan ke langit dalam shalat, bahkan beliau mengancam pelakunya. Dalam Shahih Bukhari dan lainnya diriwayatkan dari Anas radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,

ما بال أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في صلاتهم فاشتد قوله في ذلك حتى قال: لينتهن أو لتخطفن أبصارهم

“Mengapa orang-orang itu menengadahkan pandangannnya ke langit pada waktu shalat?” Begitu keras sabda beliau tentang itu sampai-sampai beliau bersabda, ‘Mereka hendaknya menghentikan tindakan mereka atau pandangan mereka akan disambar.”

Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan keharaman, namun tidak membatalkan shalat. Sementara itu, gerakan dalam shalat, seperti melakukan gerakan tidak perlu dengan tangan, kaki, jenggot, pakaian atau lainnya, maka itu dilarang.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam Sunan At-Tirmidzi bahwa Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam melihat seseorang melakukan tindakan tidak berguna dalam shalatnya maka beliau bersabda:

لو خشع قلب هذا لخشعت جوارحه

“Sekiranya hati orang itu khusyuk niscaya khusyuk pula seluruh anggota tubuhnya”

Jika melakukan banyak gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat dan secara terus-menerus, maka itu dapat membatalkan shalat. Memberi isyarat dengan tangan dibolehkan jika dibutuhkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam as-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) dari hadits Aisyah dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat bersama para sahabat sambil duduk sewaktu beliau sakit. Mereka berdiri di belakangnya. Lalu, beliau memberi isyarat untuk duduk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6895

Lainnya

Kirim Pertanyaan