Penjelasan Tentang Firman Allah, “Dan Jika Kalian Ingin Mengganti Istri Kalian”

1 menit baca
Penjelasan Tentang Firman Allah, “Dan Jika Kalian Ingin Mengganti Istri Kalian”
Penjelasan Tentang Firman Allah, “Dan Jika Kalian Ingin Mengganti Istri Kalian”

Pertanyaan

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali daripadanya barang sedikitpun” (QS. An-Nisaa’: 20)

Dan seterusnya dua ayat Al-Qur’an. Mohon beri penjelasan mengenai tafsir kedua ayat ini.

Jawaban

Setelah Allah memerintahkan kepada para suami agar menggauli (memperlakukan) istri mereka dengan baik, menganjurkan mereka agar mempertahankan kehidupan suami istri, dan memperingatkan agar mereka tidak memperlakukan istri-istri mereka dengan cara yang buruk dan menyakiti mereka agar dapat mengambil kembali mahar yang telah mereka berikan.

Allah pun melarang mereka jika hendak menceraikan istrinya agar dapat menikah lagi dengan wanita yang lain untuk mengambil kembali mahar yang telah mereka berikan meskipun mahar yang telah mereka berikan saat akad nikah sangat banyak.

Allah kemudian menegaskan larangan tersebut dengan melarang untuk mengambil sebagian dari mahar sementara mereka telah menggauli istri-istri mereka dan mereka sudah sama-sama merasakan kenikmatan. Istri-istri mereka juga telah mengambil janji suci dari mereka untuk senantiasa menegakkan keadilan, melindungi hak-hak, menggauli dengan baik, dan menjauhi dosa dan kebohongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5276

Lainnya

  • Anda tidak berdosa atas perbuatan Anda menyusu kepada istri Anda pada saat bercumbu dan berhubungan intim. Hal tersebut tidak...
  • Pertama, al-Mundziri menyebutkan sebuah hadits tentang ancaman bagi orang yang tidak melunasi hutang, dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, yang...
  • Pengumuman pernikahan yang benar, menurut syariat Islam, adalah berkumpul untuk mengucapkan selamat, saling berkenalan, mempererat persaudaraan, dan pihak laki-laki...
  • Anak-anak lelaki Nashir bin Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan paman mereka, Syari` bin Muhammad. Yaitu anak-anak perempuan yang...
  • Menikah dengan niat talak adalah pernikahan sementara sedangkan nikah sementara adalah pernikahan yang batil karena ia termasuk nikah mut’ah,...
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada umatnya sebuah doa yang dibaca oleh suami ketika menggauli istrinya. Diriwayatkan...

Kirim Pertanyaan