Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Dari Anak Perempuan (Cucu) Paman Dari Pihak Ayah |
Pertanyaan
Anak-anak Muhammad dan anak-anak Salim hidup dalam satu rumah, sampai akhirnya mereka besar dan sama-sama menikah. Perlu dicatat bahwa di antara mereka tidak terjadi hubungan radha’, pertanyaan:
1. Apakah boleh jika anak-anak Muhammad hendak menikah dengan anak-anak Salim? Perlu diketahui bahwa Muhammad dan Salim adalah dua bersaudara.
2. Apakah anak-anak perempuan Munirah, anak perempuan Salim, boleh menikah dengan anak-anak Muhammad? Apakah anak-anak Muhammad termasuk Khal bagi anak-anak perempuan Munirah? Perlu diketahui bahwa mereka sekarang saling berjabat tangan dan mereka mengatakan bahwa anak-anak Muhammad adalah Khal mereka, dengan alasan bahwa mereka dan Munirah, anak perempuan Salim, pernah hidup dalam satu rumah.
Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda bersedia memberikan jawaban kepada saya karena saya benar-benar bingung dengan masalah ini. Wassalamu’alaikum.
Jawaban
Jika persoalannya memang seperti yang diceritakan, maka anak-anak Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan dari anak perempuan (cucu) paman mereka. Jika selama ini mereka (anak-anak perempuan Munirah) menjabat tangan anak-anak Muhammad, ini adalah kesalahan dan kebodohan.
Sebab, anak-anak Munirah tidak boleh memperlihatkan aurat kepada anak-anak paman mereka. Anak-anak perempuan Munirah juga tidak boleh menjabat tangan mereka atau melakukan khalwat dengan mereka. Sebab, anak-anak Muhammad bukan mahram mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.