Pasangan Suami Istri Yang Terbebas Dari Larangan Untuk Menikah

1 menit baca
Pasangan Suami Istri Yang Terbebas Dari Larangan Untuk Menikah
Pasangan Suami Istri Yang Terbebas Dari Larangan Untuk Menikah

Pertanyaan

Saya memberikan surat kuasa kepada salah satu teman saya secara resmi dan dilegalisasi oleh kedutaan Yaman di Jeddah untuk mewakili saya melangsungkan akad nikah dengan seorang gadis di Yaman yang tinggal di Yaman bersama keluarganya. Saya adalah seorang pemuda dari Yaman yang tinggal di bumi yang diberkahi ini, Kerajaan Arab Saudi tepatnya di kota Tha’if.

Saya membuat surat kuasa tersebut dengan didampingi dua orang saksi. Nama gadis yang akan saya nikahi tersebut adalah Latifah. Ketika surat kuasa tersebut diterima oleh kuasa saya, dia menelpon saya dan memberitahu bahwa nama gadis tersebut yang sebenarnya adalah Amatul-Lathif, bukan Latifah.

Sedangkan Latifah adalah namanya yang dikenal orang dan digunakan untuk memanggilnya sehingga nama tersebut menjadi namanya yang dikenal di kalangan teman-teman putrinya dan keluarganya. Jadi nama tersebut adalah kependekan dari namanya yang sesungguhnya, yaitu Amatul-Lathif, sebagaimana banyak dilakukan sebagian orang di Yaman ketika menyingkat nama, sedangkan yang dimaksud adalah Amatul-Lathif. Maka saya katakan kepada kuasa saya tersebut, “Saya tidak mengetahui hal tersebut.

Saya kira namanya yang sesungguhnya adalah Latifah.” Saya katakan kepadanya juga bahwa saya siap untuk membuat lagi surat kuasa dengan menggunakan namanya yang sesungguhnya, yaitu Amatul-Lathif, bukan nama singkatannya, Latifah. Namun dia mengatakan bahwa saya tidak perlu melakukan hal itu.

Dan dia akan menulis nama gadis tersebut yang sesungguhnya di surat nikah, bukan nama Latifah. Kemudian akad nikah kami pun berlangsung setelah mahkamah setempat memastikan tentang status istri saya dan menanyakan kepada ayahnya bahwa Latifah yang dimaksud tidak lain adalah Amatul-Latifah, yang biasa dipanggil Latifah sekedar untuk menyingkat namanya, sebagaimana kebiasaan yang berlaku di sana.

Akhirnya dalam surat akad nikah ditulis namanya yang sesungguhnya, yaitu Amatul-Lathif, demikian juga di paspornya. Dengan ini maka Amatul-Lathif dan Latifah adalah dua nama untuk satu orang; dia adalah gadis yang sama dan sosok yang sama. Dia sekarang tinggal bersama saya di Tha’if,

Jawaban

Selama surat kuasa tersebut diberikan kepada kuasa untuk mewakili Anda melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan yang jelas dan diketahui sebelumnya, dan dalam surat kuasa tersebut ditulis nama panggilan perempuan tersebut, yang merupakan bagian dari namanya yang sesungguhnya, maka surat kuasa tersebut sah. Sebagai konsekwensinya, akad pernikahan Anda dengan gadis tersebut juga sah, jika semua syaratnya terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang menghalangi keabsahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9446

Lainnya

Kirim Pertanyaan