Jawaban Ulama:
Menikah lagi tidak haram atau makruh. Jika seseorang merasa mampu secara material dan jasmani untuk menikah lagi, maka dia disyariatkan melakukannya, dengan (kemampuan) berlaku adil kepada keduanya. Oleh karena itu, hendaklah ia menasihati istrinya dan mengingatkannya tentang Allah, besarnya hak suami atasnya, dan kewajiban menaatinya dalam kebaikan. Suami juga harus berlaku lembut kepadanya, mencari sebab ketidaktaatannya, dan bertobat atas onani yang dilakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.