Hukum Akad Nikah Hanya Di Atas Kertas Demi Mendapatkan Kewarganegaraan

1 menit baca
Hukum Akad Nikah Hanya Di Atas Kertas Demi Mendapatkan Kewarganegaraan
Hukum Akad Nikah Hanya Di Atas Kertas Demi Mendapatkan Kewarganegaraan

Pertanyaan

Kami, alhamdulillah, adalah para pemuda Muslim dari Mesir, namun kami tinggal di Belanda. Kami ingin bertanya tentang hukum Islam tentang sebagian pemuda Muslim yang menikah dengan para perempuan Eropa atau para perempuan asing lainnya yang memiliki dokumen kewarganegaraan untuk sekedar mendapatkan izin tinggal di Belanda.

Pernikahan tersebut hanya bersifat fiktif, artinya hanya tulisan di atas kertas, sebagaimana yang mereka katakan. Dengan kata lain, pemuda Muslim tersebut tidak tinggal bersama dengan perempuan tersebut dan tidak menggaulinya sebagai istri.

Pemuda Muslim tersebut hanya pergi bersama perempuan tersebut ke kantor pemerintah dan ditemani oleh dua orang saksi, lalu mereka mencatatkan secara resmi akad pernikahan mereka. Setelah itu masing-masing hidup sendiri namun pihak perempuan mendapatkan imbalan berupa uang yang berjumlah besar.

Apakah seorang Muslim boleh menggunakan cara ini untuk mendapatkan izin tinggal? Tindakan ini dilakukan oleh beberapa pemuda Muslim Mesir tersebut karena buruknya kondisi ekonomi di Mesir. Dan apa hukum uang yang diperoleh perempuan tersebut dengan cara ini?

Mohon jawabannya, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada para pemuda Muslim yang menggunakan jalan ini.

Jawaban

Akad nikah merupakan salah satu akad yang keagungannya ditegaskan oleh Allah dan Dia menamakannya mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat). Oleh karena itu tidak boleh melangsungkan akad nikah secara fiktif demi mendapatkan izin tinggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15722

Lainnya

  • Perbuatan yang dilakukan kepada mempelai lelaki ini tidak ada landasan dalam syari’at, dan mengikatkan jimat pada tangan pengantin jika...
  • Mahar merupakan kewajiban di dalam pernikahan. Kewajiban ini berdasarkan makna yang dipahami dari ayat-ayat Al-Quran, Sunnah, dan ijma. Selain...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan kalian bukanlah sesusuan yang menyebabkan Anda mahram baginya, maka Anda boleh menikahi...
  • Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian...
  • Anda harus terus menasehati saudara-saudara Anda untuk menunaikan shalat subuh pada waktunya. Anda dapat menggunakan berbagai cara yang dapat...
  • Allah Subhanahu wa Ta`ala memerintahkan untuk menikah. Ini tertuang dalam firman-Nya, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ...

Kirim Pertanyaan