Bersegera Menikah Apabila Sudah Mampu

1 menit baca
Bersegera Menikah Apabila Sudah Mampu
Bersegera Menikah Apabila Sudah Mampu

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia sembilan belas tahun. Saat ini saya sedang menempuh studi ilmu-ilmu syariah tahun pertama dan belum bekerja. Selama ini ayah saya yang membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari saya. Seperti yang Anda ketahui, kita sekarang hidup di zaman yang penuh dengan kejahatan dan fitnah.

Bolehkah saya menikah selama ayah saya bersedia menanggung kebutuhan pernikahan saya? Maksud saya, saya ingin menikah demi menjaga kehormatan diri. Apakah boleh saya melakukannya sekarang, ataukah harus ditunda sampai saya menyelesaikan pendidikan? Apakah nafkah itu wajib dari diri saya sendiri? Kami mohon diberikan fatwa, dan terima kasih.

Jawaban

Nikah adalah salah satu sunah para rasul. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyarankan para pemuda agar bersegera menikah bagi yang sudah mampu. Beliau bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.”

Selama ayah Anda bersedia memenuhi kebutuhan rumah tangga Anda, maka itu adalah kemudahan dari Allah Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14127

Lainnya

  • Seorang muslim merdeka boleh menikahi budak perempuan muslimah jika dia tidak mampu memberi mahar kepada perempuan merdeka atau tidak...
  • Melakukan walimah hukumnya sunah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan juga sabdanya kepada Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu...
  • Suami yang dipilih haruslah laki-laki yang saleh dalam agamanya, bertakwa kepada Allah dalam segala urusannya, paling bagus akhlaknya, dan...
  • Tidaklah masalah Anda menikah dengan wanita yang Anda anggap mampu mengarungi kehidupan rumah tangga bersama, baik seusia dengan Anda,...
  • Pada dasarnya, pernikahan adalah hubungan yang baik antara suami dan istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan...
  • Sikap cemburu suami terhadap istri dan pembelaannya terhadap martabat dirinya secara umum merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam....

Kirim Pertanyaan