Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram

1 menit baca
Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram
Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram

Pertanyaan

Bagaimana hubungan mahram antara suami putri saya dengan istri kedua saya yang bukan ibu kandung (dari putri saya tersebut)? Apakah itu berlaku selamanya, sementara, atau memang bukan mahram sama sekali? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah melimpahkan nikmat ilmu kepada Anda.

Jawaban

Antara suami seorang perempuan dan istri kedua ayah perempuan tersebut (mertua tirinya) tidak ada hubungan mahram sama sekali. Suami perempuan tersebut adalah lelaki asing bagi istri kedua mertuanya. Dengan demikian, dia tidak boleh berduaan atau bepergian dengan istri kedua ayah mertuanya, sama seperti lelaki asing lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9826

Lainnya

Kirim Pertanyaan