Alasan Tidak Sujud

1 menit baca
Alasan Tidak Sujud
Alasan Tidak Sujud

Pertanyaan

Saya menderita penyakit di mata saya. Satu tahun yang lalu telah dilakukan operasi terhadap mata saya, namun hingga saat ini saya masih merasa sangat kelelahan jika melakukan salat. Di saat sujud saya tidak mampu duduk di atas lantai kecuali jika dilapisi oleh bantal atau yang lainnya agar menjauhkan kepala saya dari benda-benda keras. Apakah boleh meletakkan bantal atau yang lainnya di bawah tempat sujud saya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika seperti itu, maka kamu dibolehkan untuk tidak sujud. Kamu tidak perlu meletakkan bantal atau yang lainnya untuk bersujud, karena hal itu tidak dibolehkan. Seorang muslim sebaiknya melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Dalam hal ini Jabir radhiyallahu `anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang sakit yang shalat di atas bantal, setelah beliau membuang bantal tersebut:

صل على الأرض إن استطعت، وإلا فأوم إيماء واجعل سجودك أخفض من ركوعك

“Salatlah dengan berdiri jika engkau mampu. Jika tidak mampu maka shalatlah dengan isyarat dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari pada ruku’mu.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Akan tetapi, Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini adalah mauquf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3956

Lainnya

  • Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak...
  • Jawaban 1 : Salat itu merupakan ibadah. Hukum asalnya adalah tauqifi (harus sesuai perintah Allah). Perintah untuk mengqadha shalat...
  • Seseorang boleh shalat fardu dan sunah sambil membawa dompet yang berisi foto orang, termasuk dirinya, atau membawa uang yang...
  • Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena...
  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Anda di belakang imam tersebut sah. Anda tidak boleh melakukan shalat...
  • Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin...

Kirim Pertanyaan