Laki-laki Yang Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Kecelakaan Tidak Menjadi Mahramnya

1 menit baca
Laki-laki Yang Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Kecelakaan Tidak Menjadi Mahramnya
Laki-laki Yang Menyelamatkan Seorang Perempuan Dari Kecelakaan Tidak Menjadi Mahramnya

Pertanyaan

Terjadi kebakaran di rumah keluarga istri saya yang diakibatkan oleh meledaknya oven di dalam rumah. Kebakaran tersebut mengakibatkan saudari istri saya terkena kobaran api. Berkat pertolongan Allah Subhanahu wa Ta`ala, saya berhasil menyelamatkan nyawa saudari istri saya tersebut dan dapat mengendalikan kondisi. Meskipun efek dari kebakaran itu kedua tangan dan wajahnya mengalami luka bakar. Pertanyaannya, apakah saudari istri saya itu menjadi saudari saya dan berubah status sebagai mahram bagi saya?

Jawaban

Laki-laki yang menyelamatkan seorang wanita non-mahram dari kecelakaan tidak menjadi mahram baginya. Sebab, hubungan mahram terwujud dengan adanya nasab, pernikahan, atau susuan. Ini sebagaimana yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa jika seorang lelaki menyelamatkan wanita lalu dia menjadi mahramnya, maka ini tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Itu merupakan pernyataan yang tidak benar. Meskipun begitu, Insya Allah atas jasa tersebut Anda mendapatkan pahala yang besar dari-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16853

Lainnya

  • Ada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang dzikir-dzikir masuk masjid yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu...
  • Anda wajib mengubah nama Anda, karena tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan penamaan Allah dengan Al-Mu`tanī (Yang Maha Memperhatikan)....
  • Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah...
  • Jawaban 1: Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia menikahkan putrinya dengan laki-laki yang keadaannya tidak dia...
  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...
  • Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur...

Kirim Pertanyaan