Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama

1 menit baca
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Keduanya memiliki anak-anak perempuan yang berusia dewasa. Setelah masa iddahnya habis, dia menikah dengan pria lain. Suami kedua wanita tersebut tinggal di rumahnya sendiri bersamanya dan putri-putri hasil dari pernikahannya dengan suami pertama. Allah menakdirkan wanita tersebut meninggal saat masih menjadi istri suami kedua itu.

Putri-putrinya telah membuka hijab di hadapan ayah tirinya itu sejak ibunya masih hidup, juga setelah kematiannya. Hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah anak-anak perempuan tersebut boleh membuka hijab di hadapan ayah tirinya setelah kematian ibu mereka, ataukah tidak boleh?

Jawaban

Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10341

Lainnya

Kirim Pertanyaan