Merekrut Pembantu Rumah Tangga Muslim Dan non-Muslim Tanpa Mahram

1 menit baca
Merekrut Pembantu Rumah Tangga Muslim Dan non-Muslim Tanpa Mahram
Merekrut Pembantu Rumah Tangga Muslim Dan non-Muslim Tanpa Mahram

Pertanyaan

Karena saya bekerja di Kantor Layanan Umum dan Rekrutmen, saya mengerjakan beberapa tugas, seperti merekrut para pembantu wanita tanpa mahram yang bisa jadi tidak beragama Islam dan merekrut para sopir dan tenaga kerja yang sebagian mereka tidak beragama Islam.

Apakah pekerjaan ini dibolehkan? Apa hukum saya menjalani pekerjaan seperti ini? Apakah saya dianggap bekerja sama dalam berbuat dosa? Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Kaidah syariat Islam mengharamkan mencari rezeki dari pekerjaan yang tidak dibolehkan secara syar`i. Ada teks-teks hadis Nabi yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram dan dua agama tidak akan bersatu di Jazirah Arab. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh berdomisili di Jazirah Arab atau direkrut untuk bekerja jika tidak darurat. Jika demikian, maka menjalani pekerjaan yang dapat mengantarkan kepada hal-hal yang diharamkan tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16949

Lainnya

  • Orang yang junub disunahkan berwudu terlebih dahulu sebelum mandi junub, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika...
  • Anda boleh mendonorkan salah satu ginjal Anda apabila para dokter ahli menyatakan bahwa pemindahan ginjal tersebut tidak membahayakan keselamatan...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Tidak masalah jika Anda menjalin tali silaturahim dengan saudara Anda yang kafir dengan harta atau hadiah, terutama jika ia...
  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Tidak boleh meletakkan ayat-ayat Al-Quran, Asmaul Husna, gambar Masjid al-Haram, dan Masjid Nabawi pada keramik atau produk kerajinan seni...

Kirim Pertanyaan