Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

1 menit baca
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

Pertanyaan

Seorang isteri meninggalkan suaminya untuk mengunjungi keluarga dan kerabatnya, lalu ia singgah di pasar bersama keluarganya dengan tetap menjaga kehormatannya. Sementara saat bersama suaminya, ia meminta untuk ditemani ke pasar, namun sang suami menolak. Apakah isteri seperti ini telah melakukan sesuatu yang haram? Mohon kiranya dijawab dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10588

Lainnya

  • Berkurban disyariatkan dengan seluruh binatang ternak, dari jenis unta, sapi dan domba/kambing, manakala telah mencapai usia yang dianggap memenuhi...
  • Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan...
  • Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan...
  • Pertama, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Allah akan menerima taubat orang-orang yang...
  • Para perempuan wajib memakai hijab yang menutup tubuhnya, tidak transparan sehingga membuat kulitnya nampak dan tidak membentuk tubuhnya. Wabillahittaufiq,...
  • Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya,...

Kirim Pertanyaan