Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

1 menit baca
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

Pertanyaan

Seorang isteri meninggalkan suaminya untuk mengunjungi keluarga dan kerabatnya, lalu ia singgah di pasar bersama keluarganya dengan tetap menjaga kehormatannya. Sementara saat bersama suaminya, ia meminta untuk ditemani ke pasar, namun sang suami menolak. Apakah isteri seperti ini telah melakukan sesuatu yang haram? Mohon kiranya dijawab dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10588

Lainnya

  • Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa Anda telah mencoba menghubungkan tali silaturahim dengan ibu dan saudari Anda...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Kambing tersebut termasuk kambing temuan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang kambing temuan, bersabda هي لك أو...
  • Boleh mencabut rambut yang tumbuh di atas kuping dengan cara dihilangkan, dengan syarat tidak membahayakan badan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Pertama, jika ada seseorang niat mandi besar maka dapat menghilangkan hadas kecil, dengan syarat niat menghilangkan dua hadas tersebut...
  • Menurut hukum syariat, tidak boleh menasabkan anak temuan kepada orang yang mengadopsinya, dengan menuliskan nama orang yang mengadopsinya sebagai...

Kirim Pertanyaan