Senantiasa Membaca Surat Tertentu Ketika Shalat

1 menit baca
Senantiasa Membaca Surat Tertentu Ketika Shalat
Senantiasa Membaca Surat Tertentu Ketika Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya selalu membaca surat tertentu ketika salat? Misalnya, imam salat Jumat kami selalu membaca surat adh-Dhuha dan surat al-Insyirah.

Jawaban

Ketika shalat Subuh pada hari Jumat, disunnahkan untuk membaca surat as-Sajdah pada rakaat pertama, dan membaca surat

هَلْ أَتَىٰ عَلَى ٱلْإِنسَٰنِ حِينٌۭ مِّنَ ٱلدَّهْرِ

“Bukankah telah datang kepada manusia satu waktu dari masa” (QS. Al Insaan : 1)

pada rakaat kedua. Dan, ketika shalat Jumat membaca surat al-A’la dan surat al-Ghasyiyah. Dan, hendaknya terkadang membaca surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun. Terkadang juga hendaknya membaca surat

هَلْ أَتَىٰ عَلَى ٱلْإِنسَٰنِ

“Bukankah telah datang kepada manusia” (QS. Al Insaan : 1)

setelah membaca al-Fatihah. Sedangkan senantiasa membaca surat adh-Dhuha dan surat al-Insyirah–sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan–adalah menyelisihi sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6278

Lainnya

  • Sah shalat orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah dan shalat orang yang shalat sunah bermakmum...
  • Perbuatan itu tidak apa-apa (dibolehkan). Berjalan lebih utama jika mudah baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, mereka tidak boleh menjamak shalat Zuhur dan Asar. Mereka tetap wajib melaksanakan shalat...
  • Yang terbaik pada shalat Tarawih adalah bacaan dimulai dari awal al-Quran dan terus dibaca hingga mengkhatamkannya pada akhir bulan...
  • Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya tanpa ada udzur yang dibolehkan syariat, seperti niat menjamak bagi yang diperbolehkan...
  • Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istirnya, baik wanita ini muhrimnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang...

Kirim Pertanyaan