Apakah Shalat Dan Haji Seorang Wanita Yang Tidak Memakai Hijab Akan Diterima?

1 menit baca
Apakah Shalat Dan Haji Seorang Wanita Yang Tidak Memakai Hijab Akan Diterima?
Apakah Shalat Dan Haji Seorang Wanita Yang Tidak Memakai Hijab Akan Diterima?

Pertanyaan

Ada perempuan yang keluar rumah dengan membuka wajahnya, ada juga yang keluar rumah dengan perhiasannya akan tetapi mereka memakai abayah, apakah shalat dan haji mereka akan diterima?

Jawaban

Seorang perempuan dilarang untuk keluar dari rumahnya dengan membuka wajahnya baik untuk haji atau lainnya. Dia juga dilarang keluar rumahnya dengan pakaian berhias yang hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram-mahramnya. Tetapi apabila dia memakai abayah dan sejenisnya di luarnya yang menutup perhiasan tersebut, maka dia boleh keluar.

Adapun salat dan hajinya sah apabila dilaksanakan sesuai rukun, syarat dan kewajiban yang diperintahkan serta tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Kesalahannya dengan membuka wajah dan keluar menggunakan pakaian yang berhias tidak merusak salat dan hajinya. Dia mendapat pahala atas amal salehnya, dan mendapat hukuman atas dosa yang dilakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 782

Lainnya

  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Sepengetahuan kami, hadits pertama bukan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah Ta’ala telah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ...
  • Keutamaan antara ayat-ayat dan surat-surat al-Quran ada dalilnya dalam as-Sunnah yang suci, seperti keutamaan surat al-Fatihah, ayat al-Kursi, surat...
  • Tentu saja apa yang terjadi dengan mata kanan Anda adalah musibah. Ketahuilah bahwa itu datang dari Allah. Maka bersabarlah...
  • Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur...
  • Dibolehkan untuk mengusap khuf jika menutupi mata kaki dan pergelangan kaki, dan memakainya harus dalam keadaan suci, walaupun tidak...

Kirim Pertanyaan