Membuka Wajah Di Hadapan Para Lelaki Dengan Alasan Belajar Kedokteran

1 menit baca
Membuka Wajah Di Hadapan Para Lelaki Dengan Alasan Belajar Kedokteran
Membuka Wajah Di Hadapan Para Lelaki Dengan Alasan Belajar Kedokteran

Pertanyaan

Seorang mahasiswi muslimah di fakultas kedokteran berkata bahwa dia dilarang masuk ke laboratorium tanpa pakaian khusus yang disiapkan oleh rumah sakit yang tidak menutup kepala, kedua tangan dan sebagian kaki. Apakah dia boleh memakainya agar dapat menyelesaikan studinya?

Jawaban

Seorang muslimah tidak boleh membuka sedikitpun dari auratnya, seperti wajah, kepala, dada, kedua betis dan sebagainya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya dengan alasan mempelajari kedokteran. Merupakan kewajiban kaum Muslimin untuk membuat tempat pendidikan khusus untuk para perempuan, yang di dalamnya mereka tidak berbaur dengan para lelaki dan tidak harus membuka auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya. Wallahul Musta`an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19504

Lainnya

  • Najis yang keluar dari seluruh badan selain kubul (kemaluan) dan dubur, jika bukan kencing atau buang air besar seperti...
  • Operasi mengecilkan bibir bawah boleh dilakukan jika tidak membahayakan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi...
  • Jika Anda membeli lahan tersebut dengan niat diperdagangkan, maka lahan itu termasuk barang dagangan. Anda harus taksir nilainya setelah...
  • Teruslah menasihati ibu Anda dengan cara yang baik dan lemah-lembut dan teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Mulailah dengan mengucap...
  • Tidak apa-apa melakukan shalat dengan memakai kacamata selama ia tidak merusak shalat misalnya kacamata tersebut dapat menghalangi orang untuk...
  • Seseorang tidak boleh berjabat tangan dengan wanita kecuali jika wanita itu mahramnya. Hukum dasar masalah ini adalah, أن رسول...

Kirim Pertanyaan