Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

1 menit baca
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

Pertanyaan

Seorang pedagang yang tekun beragama memiliki banyak pelanggan, termasuk kaum perempuan. Ketika sedang serah terima barang atau uang, dia terkadang menyentuh tangan mereka. Hal itu sering terjadi. Apakah dia wajib mengulangi wudunya? Apakah yang harus dia lakukan?

Jawaban

Seorang lelaki tidak boleh menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya karena dapat menimbulkan fitnah. Jadi, Anda harus menghindari hal ini dan segera bertobat kepada Allah. Anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan para wanita dengan ucapan. Anda wajib bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17053

Lainnya

  • Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,...
  • Tetaplah menasihati ayah Anda dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah dia dengan cara yang baik dalam menjelaskan...
  • Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika realitasnya demikian, maka kalian boleh membunuh semut yang mengganggu atau menyakiti saja dengan cara apapun selain menggunakan api....
  • Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya...
  • Gaji Anda yang dipotong untuk keperluan Organisasi Pembebasan Palestina tidak boleh dihitung sebagai zakat dan tidak bisa menggantikan kewajiban...

Kirim Pertanyaan