Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

1 menit baca
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

Pertanyaan

Seorang pedagang yang tekun beragama memiliki banyak pelanggan, termasuk kaum perempuan. Ketika sedang serah terima barang atau uang, dia terkadang menyentuh tangan mereka. Hal itu sering terjadi. Apakah dia wajib mengulangi wudunya? Apakah yang harus dia lakukan?

Jawaban

Seorang lelaki tidak boleh menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya karena dapat menimbulkan fitnah. Jadi, Anda harus menghindari hal ini dan segera bertobat kepada Allah. Anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan para wanita dengan ucapan. Anda wajib bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17053

Lainnya

  • Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan...
  • Buang air besar atau kecil di kuburan adalah tidak boleh karena hal itu termasuk tindakan yang menghina orang-orang yang...
  • Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat. Wabillahittaufiq, wa...
  • Tidak boleh berkurban dengan dubuk baik untuk seorang maupun untuk tujuh orang karena hewan kurban yang disyariatkan adalah onta,...
  • Iya, seseorang boleh menunaikan umrah sebelum menunaikan haji wajib, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau...
  • Memakai pakaian bagus bagi seorang laki-laki ketika menyalatkan jenazah hukumnya boleh asalkan dia tidak menyakini bahwa hal itu termasuk...

Kirim Pertanyaan