Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim

1 menit baca
Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim
Hukum Memandang Wanita Yang Bukan Muhrim

Pertanyaan

Apakah boleh seorang lelaki melihat perempuan yang bukan muhrim lebih dari pandangan sekejap ? Jika tidak boleh apakah para mahasiswa dibolehkan menghadiri perkuliahan yang disampaikan perempuan yang tidak menutup auratnya atau memakai pakaian yang ketat dengan badannya dengan alasan belajar?

Jawaban

Tidak dibolehkan lelaki memandang perempuan lebih dari sekejap, kecuali kalau ada tuntutan yang mengharuskannya seperti menolong orang yang tenggelam, kebakaran, atau reruntuhan dan lain sebagainya, atau karena periksa kesehatan atau pengobatan orang yang sakit jika tidak memungkinkan dokter perempuan yang melakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4671

Lainnya

  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Apabila seorang manusia ingin bertaubat secara tulus dari dosa yang dilakukannya, walaupun dosa menyekutukan Allah, berzina, membunuh, atau memakan...
  • Yang disunahkan adalah penerima sedekah mendoakan orang yang meninggal dengan cara memohon ampunan untuknya dan bisa juga dengan mengucapkan,...
  • Politik Islam adalah suatu kebijakan yang berlandaskan pada al-Quran dan as-Sunnah, yang ditetapkan oleh seorang pemimpin secara adil, sehingga...
  • Berkurban dilakukan dengan hewan ternak unta, sapi, dan kambing. Seekor kambing sah digunakan untuk seorang laki-laki dan keluarganya, dan...
  • Doa yang bernama “Doa ‘Arsy dan Keutaman Doa ‘Arsy” adalah doa bidah yang tidak mempunyai dasar dan dalil dari...

Kirim Pertanyaan