Apa Hukum Perbudakan Yang Terjadi Di Afrika Dan Apa Hukum Mewarisi Hartanya Jika Mereka Meninggal? |
Pertanyaan
Apa hukum perbudakan yang terjadi di Afrika sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang bahwa mereka adalah budak? Apa hukum mewarisi harta para budak jika mereka meninggal? Dan apakah perbudakan tersebut dibenarkan Islam atau tidak? Mohon jawaban masalah ini beserta dalil yang jelas dari al-Quran dan as-Sunnah.
Jawaban
Pada hakekatnya status manusia adalah merdeka, dan perbudakan adalah keadaan darurat yang terjadi pada sebagian orang. Perbudakan adalah ketidakmampuan secara hukum yang terjadi pada manusia disebabkan kekafiran. Ini berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak. S
eorang budak tidak berhak menjadi ahli waris, tidak bisa diwarisi hartanya, dan tidak pula menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris. Adapun budak yang setengah merdeka (sedang dalam proses merdeka), maka dia berhak menjadi ahli waris, diwarisi hartanya, dan bisa menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris sesuai porsi status kemerdekaannya.
Untuk menetapkan seseorang itu budak atau tidak dibutuhkan dalil syar’i. Orang yang berkulit hitam atau putih tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan apakah dia budak atau bukan, karena budak bisa jadi orang yang berkulit hitam atau putih. Namun, yang harus dijadikan dalil dalam menentukan
perbudakan adalah dalil syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.