Apa Hukum Perbudakan Yang Terjadi Di Afrika Dan Apa Hukum Mewarisi Hartanya Jika Mereka Meninggal?

1 menit baca
Apa Hukum Perbudakan Yang Terjadi Di Afrika Dan Apa Hukum Mewarisi Hartanya Jika Mereka Meninggal?
Apa Hukum Perbudakan Yang Terjadi Di Afrika Dan Apa Hukum Mewarisi Hartanya Jika Mereka Meninggal?

Pertanyaan

Apa hukum perbudakan yang terjadi di Afrika sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang bahwa mereka adalah budak? Apa hukum mewarisi harta para budak jika mereka meninggal? Dan apakah perbudakan tersebut dibenarkan Islam atau tidak? Mohon jawaban masalah ini beserta dalil yang jelas dari al-Quran dan as-Sunnah.

Jawaban

Pada hakekatnya status manusia adalah merdeka, dan perbudakan adalah keadaan darurat yang terjadi pada sebagian orang. Perbudakan adalah ketidakmampuan secara hukum yang terjadi pada manusia disebabkan kekafiran. Ini berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.

Seorang budak tidak berhak menjadi ahli waris, tidak bisa diwarisi hartanya, dan tidak pula menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris. Adapun budak yang setengah merdeka (sedang dalam proses merdeka), maka dia berhak menjadi ahli waris, diwarisi hartanya, dan bisa menghalangi ahli waris lain mendapatkan harta waris sesuai porsi status kemerdekaannya.

Untuk menetapkan seseorang itu budak atau tidak dibutuhkan dalil syar’i. Orang yang berkulit hitam atau putih tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan apakah dia budak atau bukan, karena budak bisa jadi orang yang berkulit hitam atau putih. Namun, yang harus dijadikan dalil dalam menentukan
perbudakan adalah dalil syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3576

Lainnya

  • Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mereka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula...
  • Apabila pembicaraan Anda tentang mereka dan orang-orang seperti mereka untuk bercanda, guyon, menghibur diri atau menyenangkan teman-teman ngobrol Anda,...
  • Kepala dan wajah mayit yang sedang berihram tidak boleh ditutup meskipun tergilas atau terbakar, berdasarkan sifat umum sabda Nabi...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....

Kirim Pertanyaan