Tidak Boleh Menggunakan Harta Anak-anak Yang Belum Balig Untuk Membangun Masjid

1 menit baca
Tidak Boleh Menggunakan Harta Anak-anak Yang Belum Balig Untuk Membangun Masjid
Tidak Boleh Menggunakan Harta Anak-anak Yang Belum Balig Untuk Membangun Masjid

Pertanyaan

Saya memiliki seorang saudara laki-laki yang telah meninggal dunia. Dia meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan. Sebagian dari mereka sudah balig dan sebagian lainnya masih kecil. Mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan. Saudara saya yang telah meninggal dunia tersebut memiliki sebuah masjid yang dibangun dengan jerami dan kemungkinan akan dihancurkan.

Saya ingin membangun kembali masjid tersebut dengan harta yang dia tinggalkan untuk para ahli warisnya, agar manfaatnya kembali kepadanya. Apakah saya boleh membangunnya dengan harta yang dia tinggalkan untuk para ahli warisnya? Saya yakin jika anak-anaknya yang masih kecil sudah balig, tentu mereka tidak akan ragu untuk membangunnya.

Jawaban

Penanya menyebutkan bahwa dia ingin memugar masjid berbahan jerami hasil pembangunan saudaranya yang kemungkinan akan dihancurkan. Dia ingin membangunnya kembali dengan harta anak-anak saudaranya, yang di antara mereka ada anak yang belum balig. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak boleh membangun masjid tersebut dengan harta anak-anak yang belum balig tersebut.

Sebab secara syariat, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan sebagian harta mereka. Orang yang menjadi wakil anak-anak kecil tersebut juga tidak boleh menggunakan harta mereka kecuali untuk hal-hal yang mengandung maslahat bagi mereka. Karena mereka masih kecil, maka maslahat duniawi lebih diprioritaskan daripada maslahat ukhrawi.

Adapun anak-anak yang sudah balig, mereka memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan harta mereka, bahkan menyumbangkan semua bagian waris mereka untuk membangun masjid dan menghadiahkan pahalanya khusus untuk ayah mereka, atau untuk diri dan ayah mereka sekaligus.

Anda selaku perantara, wahai Jibril Muhammad (nama orang yang bertanya), selama Anda mendorong untuk melakukan kebaikan dan ingin menggunakan harta anak-anak kecil untuk membangun masjid tersebut, maka sebaiknya Anda menyumbangkan harta sendiri yang telah dianugerahkan oleh Allah untuk tujuan tersebut. Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebajikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 1430

Lainnya

Kirim Pertanyaan