Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri

1 menit baca
Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri
Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri

Pertanyaan

Sebelum wafat, kakek saya berwasiat menyembelih empat ekor sapi dan sepuluh ekor kambing dari hartanya setelah ia wafat. Hanya saja, hingga kini tidak ada seekor hewan pun disembelih dari hartanya, tetapi saya dan saudara saya telah menyembelih dua ekor sapi dan lima ekor kambing dan menjadikan pahalanya untuknya.

Ketika wafat, ia meninggalkan beberapa orang anak dan seorang istri. Di antara anaknya ada yang belum mencapai usia balig dan belum dewasa. Saya telah ditunjuk oleh pengadilan agama di wilayah kami sebagai wakil bagi anak-anak yang masih kecil itu. Oleh karena itu, apakah boleh melaksanakan wasiat menyembelih empat ekor sapi dan sepuluh ekor kambing dari harta anak-anak yang masih kecil, para ahli warisnya?

Jika boleh, maka bolehkah sapi dan kambing tersebut dijual dan uangnya dibagikan kepada orang-orang lemah dan miskin, diberikan untuk hal-hal kebajikan atau diberikan hidup-hidup kepada orang-orang lemah atau miskin? Apakah penyembelihan yang saya dan saudara saya lakukan dapat dihitung sebagai pelaksanaan wasiat kakek saya atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Wasiat dimaksud wajib dilaksanakan dari hartanya setelah hutangnya dilunasi jika ia memiliki hutang dan sebelum harta warisan dibagi, yaitu menyembelih sapi dan kambing dalam batas sepertiga atau kurang dari seluruh hartanya pada hari kematian. Apa yang kalian sembelih sebagai sumbangan dari kalian tidak dapat menggantikan pelaksanaan wasiat dimaksud.

Semoga Allah memberi balasan atas tindakan kalian tersebut dan menyampaikan pahalanya kepada almarhum. Begitu pula, uang senilai sapi dan kambing yang diwasiatkan tidak dapat menggantikan uang dan menyerahkan hewan-hewan itu dalam keadaan hidup kepada fakir miskin juga belum cukup karena mungkin saja almarhum memiliki tujuan tertentu dalam pemberian daging.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8903

Lainnya

Kirim Pertanyaan