Jika Dalam Wasiat Seseorang Mengandung Kewajiban Melunasi Hak Kepada Orang Lain, Maka Itu Tidak Terhitung Sepertiga Hartanya |
Pertanyaan
Pertanyaan: Setelah komite mengkaji pertanyaan dan lampiran yang diajukan, maka komite menemukan hal-hal berikut:
1. Dalam wasiat tersebut disebutkan bahwa Wadha binti Hazam telah berwasiat bahwa rumah yang dibelinya dari Hamdan, ia wakafkan untuk Jaz`an binti Falih. Dalam wasiat itu disebutkan juga tentang hewan kurban atas namanya dan atas nama kedua orang tuanya dan juga kurban atas nama anak-anak perempuan Syua`il dan kedua orang tuanya yang sudah dibayarkan kepada Wadha dalam bentuk dirham pada harta yang telah disebutkan, yang ditulis oleh Abdullah bin Rasyid bin Asakir tertanggal 7/7/1374 H.
2. Ada wasiat lain yang berbunyi sebagai berikut: Inilah yang diwasiatkan oleh Wadha binti Hazam bin Hatsalaini, dia berwasiat padaku dalam kondisinya yang baik dan sehat tentang sepertiga hartanya dan seterusnya yang ditulis oleh Sa’ad bin Hamad pada tanggal 25/10/90 H. Pada wasiat itu terdapat keterangan dari yang mulia Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim pada tanggal 27/8/1390 H.
3. Sarah binti Abdul Aziz bertanya tentang rumah yang diwasiatkan oleh Wadha kepada Jaz’an dan anak-anak perempuan Bintu Syuail, apakah sepertiga dari harta itu atau lebih dari sepertiga?
4. Wadha binti Hazam menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari sepertiga hartanya, apakah itu menjadikan dia sebagai wakil dari Bintu Jaz’an dan anak-anak perempuan dari Bintu Syu’ail?
Jawaban
Sebagaimana telah disebutkan oleh Wadha binti Hazam bahwa rumah yang diwasiatkan untuk Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dibayar dengan harga beberapa dirham yang mereka bayar ke Wadha, lalu Wadha berwasiat dengan sepertiga harga tadi dan menjadikan Sarah sebagai perwakilan dari yang sepertiga itu, maka wasiat yang sepertiga itu sah, dan perwakilan Sarah atas yang sepertiga juga sah.
Adapun rumah Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail tidak dianggap dari yang sepertiga milik Wadha binti Hazam, karena dia sudah mengakui bahwa ia berhutang pada Jaz’a dan anak-anak perempuan binti Syu`ail dan rumah itu sebagai bayarannya. Adapun bermukimnya perwakilan wasiat di rumah Jaza` dan anak-anak perempuan binti Syu`ail adalah urusan pengadilan.
Penanya bisa langsung menghadap ke pengadilan untuk mengutus seorang wakil yang sah . Adapun perwakilan yang diberikan Wadha binti Hazam ke Sarah binti Abdul Aziz untuk wasiatnya yang sepertiga itu tidak mencakup perwakilan atas rumah Jaza` dan anak-anak perempuan binti Syu`ail.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.