Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas

1 menit baca
Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas
Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas

Pertanyaan

Bapak saya telah meninggal dunia –semoga Allah memberi rahmat kepadanya– dan saya ingin mengeluarkan sepertiga dari harta peninggalannya, sesuai wasiatnya ketika hidup. Apakah saya mengeluarkan sepertiga hanya dari harta yang berupa uang, ataukah secara keseluruhan–berupa uang, kambing, dan lahan pertanian?

Setelah menghitung jumlah wasiat yang sepertiga itu, kemana harus diinfakkan? Ketika bapak saya meninggal dunia, dia memiliki utang sebesar 8.500 rial. Apakah harus dibayar sebelum melaksanakan sepertiga wasiat, atau setelahnya? Ayah saya mewasiatkan sepertiga hartanya kepada kakak tertuanya. Namun dia malah tidak mau memikul tanggung jawab itu.

Apakah saya yang harus menanganinya, ataukah tetap saya berikan kepada kakak tertua bapak? Apakah saya boleh menggunakan sepertiga wasiat itu untuk berdagang dengan tujuan mengembangkannya? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Pertama, Anda wajib mengeluarkan wasiat sepertiga dari semua harta yang dimiliki berupa uang, kambing, dan lahan pertanian, bukan hanya dari sepertiga uang. Wasiat dilaksanakan setelah melunasi utang.

Kedua, harta wasiat tersebut disalurkan untuk tujuan positif sesuai keinginan bapak Anda. Jika pemberi wasiat tidak menentukan, maka penerima wasiat harus mencari tujuan yang dianggap paling tepat, misalnya bantuan bagi orang fakir atau sumbangan pembangunan masjid.

Ketiga, jika saudara bapak Anda menerima wasiat, maka alhamdulillah. Jika dia menolak, maka diajukan ke hakim agama untuk menentukan orang yang tepat, baik anak pemberi wasiat atau orang lain.

Keempat, menggunakan harta wasiat dalam suatu usaha adalah hak orang yang diberikan wewenang seandainya dia merasa bahwa manfaatnya akan lebih besar jika disimpan dan dikembangkan, baik orang yang diberi wewenang itu saudara atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4562

Lainnya

Kirim Pertanyaan