Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka

1 menit baca
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka
Orang Tua Membelanjakan Harta Yang Telah Dihadiahkan Untuk Anak Mereka

Pertanyaan

Apakah orang tua boleh membelanjakan harta yang telah dihadiahkan untuk anak-anak mereka, baik harta tersebut berupa aset maupun uang?

Jawaban

Hal itu boleh dilakukan jika memang diperlukan, selama tidak merugikan anak. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Sesungguhnya makanan terbaik untuk kalian makan adalah yang berasal hasil dari hasil usaha kalian sendiri, dan anak-anak merupakan hasil usaha kalian juga.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10896

Lainnya

  • Doa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah doa bidah (doa yang diada-adakan). Apa yang telah disebutkan, yaitu anjuran untuk menyebarkan...
  • Khilafah setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dialihkan kepada Abu Bakar kemudian Umar kemudian Utsman kemudian Ali Radhiyallahu `Anhum....
  • Wirid seperti itu tidak ada dasarnya dan harus ditinggalkan. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, من عمل عملاً ليس...
  • Diperbolehkan puasa Arafah hanya satu hari, baik itu bertepatan dengan hari Sabtu atau lainnya. Sebab, puasa Arafah adalah sunah...
  • Wajib mengeluarkan zakat harta berikut labanya, baik yang sudah ada di tangan maupun yang belum diterima, setelah mencapai masa...
  • Mencium kedua jari jempol ketika mendengar nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam saat adzan dan yang lainnya termasuk...

Kirim Pertanyaan