Hibah Bagi Anak Laki-laki Dan Perempuan Disesuaikan Dengan Bagian Waris Masing-masing

1 menit baca
Hibah Bagi Anak Laki-laki Dan Perempuan Disesuaikan Dengan Bagian Waris Masing-masing
Hibah Bagi Anak Laki-laki Dan Perempuan Disesuaikan Dengan Bagian Waris Masing-masing

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan beberapa hal berikut kepada Anda. Saya memiliki empat anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Salah seorang dari anak perempuan saya telah menikah, sedangkan dua adik perempuannya masih muda namun sudah bekerja. Dua orang anak laki-laki saya telah bekerja dengan menjadi pegawai, sedangkan dua lainnya masih berstatus sebagai pelajar. Penghasilan anak-anak saya yang menjadi pegawai tidak mencukupi mereka, selain untuk pembiayaan mobil yang mereka miliki dan biaya sewa tempat tinggal.

Salah seorang dari mereka ingin menikah dengan calon istrinya atas biaya saya. Namun dia hanya mempunyai sedikit uang untuk biaya menikah. Sementara saya sebentar lagi akan menikahkan saudaranya, insya Allah. Saya akan memberikan sejumlah uang kepada anak-anak saya yang masih belajar, yang besarnya sama seperti biaya pernikahan kedua saudara mereka. Saya telah membelikan empat bidang tanah untuk tempat tinggal anak-anak lelaki saya.

Masing-masing akan mendapatkan satu bidang tanah untuk dibangun rumah. Anak-anak saya yang sudah bekerja telah membuat permohonan pinjaman kepada bank, dan insya Allah pengajuan atas nama mereka telah disetujui, sehingga pembangunan dapat dimulai untuk kemudian ditempati. Saudara mereka yang lain pun Insya Allah akan melakukan hal yang sama.

Berdasarkan penjelasan di atas, saya mohon penjelasan apakah anak-anak perempuan juga harus saya belikan tanah atau uang dengan nilai yang sama? Apakah mereka juga harus saya berikan uang sebesar biaya pernikahan anak-anak lelaki saya? Apakah beberapa bidang tanah yang saya beli untuk para anak lelaki harus saya keluarkan zakatnya selama bank belum menyetujui dan rumah mereka belum dibangun? Mohon penjelasan. Semoga Allah memberi Anda sekalian balasan yang terbaik.

Jawaban

Pertama, Anda harus bersikap adil terhadap anak-anak Anda dengan membelikan anak perempuan Anda separuh dari luas tanah yang Anda belikan untuk anak lelaki. Atau, Anda dapat menggantinya dengan sejumlah uang yang setara setengah bidang tanah.

Kedua, Anda tidak wajib mengeluarkan zakat dari tanah tersebut karena bukan untuk dijualbelikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10521

Lainnya

Kirim Pertanyaan