Hukum Memberikan Hadiah Kepada Tunangan Di Momen-momen Tertentu Seperti Hari Asyura Dan Bulan Rajab

1 menit baca
Hukum Memberikan Hadiah Kepada Tunangan Di Momen-momen Tertentu Seperti Hari Asyura Dan Bulan Rajab
Hukum Memberikan Hadiah Kepada Tunangan Di Momen-momen Tertentu Seperti Hari Asyura Dan Bulan Rajab

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam memandang tradisi yang berlaku di Mesir, dimana seorang lelaki mengirimkan hadiah untuk tunangannya pada momen-momen tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, apakah wajib atau sunnah? Apakah ada dosa bagi yang melakukannya?

Jawaban

Memberi hadiah pada sesama adalah hal yang membawa cinta dan harmoni, serta membersihkan hati dari benci dan dendam. Ini merupakan perkara yang dianjurkan oleh syariat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

يقبل الهدية، ويثيب عليها

“Menerima hadiah dan membalasnya”

Atas dasar ini, pembelian hadiah telah menjadi kebiasaan orang-orang muslim, alhamdulillah. Namun jika pemberian hadiah ini diiringi dengan alasan yang tidak syar’i, maka hukumnya tidak boleh, misalnya pada hari Asyura, bulan Rajab, ulang tahun, dan lain sebagainya yang mengandung perbuatan bidah. Pemberian hadiah dengan momen tertentu seperti itu sama dengan membantu tersebarnya kebatilan dan berpastisipasi dalam bidah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19805

Lainnya

Kirim Pertanyaan