“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

2 menit baca
“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Pertanyaan

Tentang “ad-dukhuliyyah” (uang yang dibayarkan sekali pada awal sewa) untuk tanah muhakkarah (tanah wakaf yang disewa), apakah termasuk hasil dari wakaf atau bagian dari wakaf itu sendiri?

Jawaban

Mengingat telah dikeluarkannya fatwa dari Yang Terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, nomor 365, tanggal 29/3/1377 H, tentang “ad-dukhuliyyah” yang dianggap sebagai bagian dari wakaf, maka kami sampaikan di sini teks yang dimaksud:

Surat Anda yang menanyakan tentang uang yang dibayarkan oleh para mustahkir (para penyewa tanah wakaf) untuk wakaf keluarga Humaidan pada awal penyewaan yang disebut dengan dukhuliyyah telah sampai kepada kami. Kami telah membaca apa yang Anda sebutkan beserta bukti wakaf yang Anda sertakan.

Setelah mengkajinya, maka kami menyimpulkan bahwa uang yang dibayarkan oleh para penyewa di awal penyewaan yang disebut dengan “dukhuliyyah” bukanlah seperti ghullah (keuntungan wakaf) yang dihasilkan setiap tahun, akan tetapi statusnya adalah bagian dari wakaf itu sendiri.

Bukankah Anda melihat seandainya “dukhuliyyah” itu ditiadakan maka biaya sewa dinaikkan, dan jika “dukhuliyyah”nya lebih kecil, maka biaya sewanya lebih besar, demikian juga sebaliknya, jika “dukhuliyyah”nya lebih besar maka biaya sewanya lebih kecil.

Berdasarkan hal ini, maka dukhuliyyah tidak halal bagi keturunan Humaidan yang hidup saat ini, karena di dalamnya terdapat hak keturunan yang akan datang hingga keturunannya yang belum terlahir. Dengan ini maka “dukhuliyyah” ini harus dijadikan sebagai bagian dari wakaf. Ia digunakan untuk merawat tanah wakaf tersebut jika diperlukan, dan sisanya digunakan untuk membeli wakaf yang baru yang keuntungannya digunakan seperti keuntungan wakaf yang pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 148

Lainnya

Kirim Pertanyaan