Boleh Menjual Barang Wakaf Jika Tidak Bermanfaat Lagi |
Pertanyaan
Perlu diketahui bahwa kakek saya dari pihak bapak ketika masih hidup memiliki seekor kambing, lalu dia berkata: “Kambing ini saya wakafkan untuk anak-anak saya dan keturunannya yang betina ikut induknya, dan yang jantan menjadi milik anak-anak saya, serta tetap bersedekah dari kambing-kambing tersebut untuk saya.” Hal itu berlangsung selama hidupnya.
Setelah meninggal dunia dia digantikan oleh bapak saya, dan keadaan tetap seperti semula. Setelah bapak saya meninggal dunia, urusan tersebut dipegang oleh nenek saya dari pihak bapak, karena ketika bapak meninggal, ibu sedang mengandung saya.
Ketika masa remaja saya memelihara kambing-kambing tersebut dengan cara yang sama sampai saya dewasa dan menikah, lalu kambing-kambing tersebut saya titipkan kepada salah seorang peternak kambing dengan membayar dia upah memelihara.
Setelah dua bulan kambing tersebut menderita sakit, sebagian kambing ada yang mati dan yang tersisa sekarang sekitar empat ekor. Lalu peternak tersebut tidak bisa lagi memeliharanya, sedangkan saya sekarang sudah terikat dengan tugas sebagai tentara dan tidak bisa memeliharanya, juga tidak mendapatkan orang yang mau memeliharanya baik itu dengan upah yang banyak maupun sedikit.
Sekarang saya bingung, semua hal tentang wakaf kambing ini saya ketahui dari nenek dari pihak bapak semasa hidupnya. Karena takut berbuat dosa, saya mohon penjelasan apa yang harus saya lakukan terhadap kambing-kambing tersebut?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh menjual kambing tersebut, dan uangnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya dengan menginfakkannya untuk pembangunan masjid, karena jika kambing-kambing tersebut tetap dalam keadaannya semula, menyulitkan dan tidak memungkinkan untuk dikembangkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.