Buku Yang Dibagi-bagikan Lembaga Fatwa Atau Rabithah Bolehkah Menjualnya Atau Menukarkan Buku Yang Sama Judulnya Lebih Dari Satu |
Pertanyaan
Terkait buku-buku yang didapat dari Lembaga Fatwa atau Rabithah di Mekah, atau buku-buku wakaf secara umum, bolehkah menjualnya ketika sedang butuh ataupun tidak butuh? Kemudian, bolehkah menukarkan buku-buku yang sama judulnya lebih dari satu, atau seorang pelajar sengaja mengambil berkali-kali lalu dia menukarkan buku yang sama ini dengan buku lain milik orang lain?
Jawaban
Tidak boleh menjual buku-buku yang disebutkan di atas dan buku wakaf sejenisnya. Hendaklah orang yang memiliki buku wakaf ini memanfaatkannya atau memberikannya kepada orang lain yang ingin memanfaatkan secara gratis. Dia tidak boleh mengambil buku-buku dari Lembaga Fatwa atau Rabithah berkali-kali dengan cara berbohong dan menipu. Adapun tukar menukar buku-buku wakaf antar pelajar tanpa ada imbalan, tetapi sesuai kebutuhan, maka kami pandang insya Allah hal itu tidak apa-apa; karena maksud tindakan ini adalah mengambil manfaat bukan jual beli.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.