Tindakan Orang Yang Diamanati Membagikan Mushaf Alquran Kepada Jamaah Haji Yang Memberikannya Kepada Bukan Jamaah Haji

1 menit baca
Tindakan Orang Yang Diamanati Membagikan Mushaf Alquran Kepada Jamaah Haji Yang Memberikannya Kepada Bukan Jamaah Haji
Tindakan Orang Yang Diamanati Membagikan Mushaf Alquran Kepada Jamaah Haji Yang Memberikannya Kepada Bukan Jamaah Haji

Pertanyaan

Negara membagikan mushaf Alquran kepada jamaah haji, namun sebagian warga mengambil dan membagikannya kepada kerabat dan teman-teman mereka. Apakah hukum mengambil mushaf Alquran tersebut?

Jawaban

Tidak boleh mengambil mushaf Alquran yang khusus dibagikan untuk jamaah haji dari dari pihak berwenang, karena hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan, yaitu membekali jamaah haji dengan Kitabullah Alquran, yang mana mereka ini boleh jadi tidak mendapatkannya kecuali dalam kesempatan ini.

Juga karena mushaf ini sudah menjadi barang wakaf yang dialokasikan untuk sasaran tertentu; karena itu tidak boleh mengalihkan wakaf kepada yang bukan sasaran pengalokasiannya. Dan juga karena Anda bisa mendapatkannya dari pihak berwenang yang membagikan mushaf Alquran kepada para warga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15930

Lainnya

Kirim Pertanyaan