Pemilik Harta Tidak Diketahui

1 menit baca
Pemilik Harta Tidak Diketahui
Pemilik Harta Tidak Diketahui

Pertanyaan

Seorang laki-laki bekerja dengan upah harian sebagai pembuat jendela atap rumah di rumah ayah saya sejak lebih dari dua puluh tahun. Dia telah menitipkan kotak besi kepada ayah saya kemudian pergi dan tidak diketahui jejaknya. Ketika ayah saya meninggal pada bulan Syawal tahun 1397 Hijriah, kami ingin mengetahui pemilik kotak tersebut lalu kami mendapatkan petunjuk dari sebuah lipatan kertas di dalam ikat pinggang yang berisi uang tiga ribu tiga ratus enam puluh dua dan empat Pound Abu Saif (uang perak Saudi berlogo pedang).

Saya tahu dari ayah semasa hidupnya bahwa ia telah menggunakan uang tersebut. Saya pun membeli perak sehingga lengkaplah apa yang ada dalam kertas. Saya sudah mengumumkan nama pekerja dan nama pemilik uang tersebut di koran Aljazeera tiga kali, tetapi tidak seorang pun yang datang. Saya ingin mengatakan tentang uang perak bahwa pada saat ini satu riyal perak setara dengan lima riyal kertas atau lebih. Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat dengan uang dan kotak ini.

Apakah menurut Anda saya tukar perak, mengambil uang kertas, dan menyedekahkannya dalam program (proyek) masjid dengan niat pahalanya diperuntukkan untuknya atau saya membeli tanah kemudian menyerahkannya ke masjid? Atau apakah menurut Anda itu harus diserahkan kepada Baitulmal? Sesungguhnya yang saya inginkan dari semua ini adalah agar dapat membebaskan tanggungan ayah saya. Terima kasih.

Jawaban

Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan, seperti menyumbang dalam (pembelian) tanah untuk pembangunan masjid, meyumbang pengurusan masjid, dan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya. Jika nanti pemiliknya datang, maka sampaikan kepadanya tentang kenyataan yang ada. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka berikanlah kepadanya pengganti uangnya sedangkan pahala sedekah menjadi milik anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9092

Lainnya

  • Tidak boleh menjual mushaf kepada orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa, نهى...
  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....
  • Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang...
  • Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu...
  • Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya....
  • Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal...

Kirim Pertanyaan