Apabila Imam Lupa Sujud Dan Tidak Melaksanakannya, Maka Wajib Bagi Makmum Untuk Menggantinya Dengan Satu Rakaat

1 menit baca
Apabila Imam Lupa Sujud Dan Tidak Melaksanakannya, Maka Wajib Bagi Makmum Untuk Menggantinya Dengan Satu Rakaat
Apabila Imam Lupa Sujud Dan Tidak Melaksanakannya, Maka Wajib Bagi Makmum Untuk Menggantinya Dengan Satu Rakaat

Pertanyaan

Seorang laki-laki shalat zuhur berjamaah. Pada salah satu rakaat, imam lupa satu sujud dan diingatkan oleh makmum di belakangnya. Ketika tasyahud akhir imam melakukan sujud sahwi, dan tidak ada seorang pun yang menggugat akan hal itu.

Apakah makmum harus mengikuti imam mengucap salam dan setelah itu dia melakukan satu rakaat lagi kemudian sujud sahwi, ataukah makmum tidak harus salam dan langsung menambah satu rakaat lagi, lalu melakukan sujud sahwi?

Apakah justru makmum tidak diharuskan untuk bersujud sahwi? Jika makmum memang harus melakukan sujud sahwi, maka kapan sebaiknya dilaksanakan; sebelum atau sesudah salam?

Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Makmum yang mengetahui bahwa imam meninggalkan sujud sebaiknya tidak mengucapkan salam bersama imam. Dia harus melakukan satu rakaat lagi sebagai ganti dari rakaat yang sujudnya terlewatkan, apabila sujud yang tertinggal itu bukan pada rakaat terakhir. Setelah itu dia bertasyahud akhir dan mengucapkan salam.

Apabila sujud yang tertinggal itu berada pada rakaat terakhir, maka dia dapat melakukan sujud yang ditinggalkan sebelum salam, kemudian bertasyahud lagi dan mengucapkan salam. Akan tetapi jika jeda waktu sudah lama, maka dia wajib mengulangi shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17456

Lainnya

Kirim Pertanyaan