Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

1 menit baca
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
Membiarkan Titipan Dalam Jangka Waktu Yang Lama

Pertanyaan

Ibu saya mengatakan bahwa salah seorang anggota jamaah telah menitipkan sebuah titipan kepadanya lalu dia datang pertama kali dan mengambil sebagian titipannya, dan datang yang kedua kali juga mengambil sebagian titipannya, sehingga masih tersisa.

Namun, ibu saya tidak pernah bertemu lagi dengan orang tersebut sejak delapan tahun yang lalu padahal dia masih hidup. Ibu saya mengirimkan pesan kepadanya untuk mengambil tetapi dia tidak menjawabnya. Apa hukum titipan tersebut? Bolehkah saya menjualnya lalu menyedekahkan uangnya dengan niat pahalanya bagi pemiliknya atau membuangnya di tempat sampah?

Jawaban

Ibu Anda harus mengirimkan titipan tersebut kepadanya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyimpannya hingga pemiliknya datang. Ketika pemiliknya meninggal, maka dia bisa memberikannya kepada ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9437

Lainnya

  • Anda wajib menyerahkan amplop tersebut kepada ahli waris almarhum tersebut lalu mengabarkan kepada mereka tentang keadaan yang terjadi. Jika...
  • Anda berkewajiban mengeluarkan pengganti dari zakat yang dicuri, sebab Anda belum terlepas dari kewajiban zakat tersebut kecuali telah menyerahkannya...
  • Seorang wanita tidak boleh berhias diri ketika dia keluar rumah untuk mengajar atau tujuan lainnya. Barangsiapa yang keluar rumah...
  • Dibolehkan menyalurkan zakat kepada mualaf sebagaimana disebutkan Alquran. Mereka adalah pemimpin yang dipatuhi kaumnya. Dengan pemberian zakat tersebut diharapkan...
  • Yang boleh masuk kepada seorang wanita dan berkhalwat (berduaan) di dalam rumahnya, yaitu: suaminya, dan para mahramnya seperti ayahnya,...
  • Yang sahih adalah hadis, “Air laut itu suci, bangkainya halal”. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...

Kirim Pertanyaan