Ahli Reparasi Jam Menyimpan Banyak Jam Yang Ditinggalkan Pemiliknya Dan Dia Ingin Pensiun Dari Pekerjaannya

1 menit baca
Ahli Reparasi Jam Menyimpan Banyak Jam Yang Ditinggalkan Pemiliknya Dan Dia Ingin Pensiun Dari Pekerjaannya
Ahli Reparasi Jam Menyimpan Banyak Jam Yang Ditinggalkan Pemiliknya Dan Dia Ingin Pensiun Dari Pekerjaannya

Pertanyaan

Saya pemilik toko reparasi dan jual jam. Saya menyimpan banyak jam yang dititipkan oleh pemiliknya di toko saya untuk diperbaiki. Jam-jam tersebut sudah saya perbaiki dan saya simpan di toko, tetapi pemiliknya belum kembali lagi (untuk mengambilnya), bahkan sebagian jam sudah ada di toko sejak lima tahun lebih.

Saya sudah mengumumkannya tiga kali dalam rentang waktu yang berbeda-beda, tetapi tidak seorang pun pemilik jam tersebut yang datang. Saya mengalami kerugian dengan adanya jam-jam tersebut, dari berbagai sisi, di antara yang paling penting adalah:

1 – Biaya pergantian onderdil dan upah reparasi.
2 – Khawatir jam hilang karena jumlahnya yang banyak.
3 – Ingin menutup toko dan menghentikan aktivitas reparasi dan jual jam.

Saya memohon kepada Anda agar bersedia memberi saya solusi yang sesuai tentang bagaimana menangani jam-jam tersebut.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh menjual jam-jam yang ditinggalkan oleh pemiliknya di tempat Anda kemudian menyedekahkan uang penjualan tersebut kepada fakir miskin atau proyek-proyek amal (sosial), dengan niat pahalanya diberikan kepada pemilikny, sementara Anda mendapatkan pahala dari perbutan Anda tersebut, insya Allah.

Jika salah seorang dari mereka datang mengambil jamnya, maka sampaikan kepadanya tentang realitas yang terjadi. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak rela, maka berikan kepadanya nilai (uang)nya sedangkan Anda akan mendapatkan pahala atas apa yang Anda sedekahkan. Jika mereka belum membayar upah reparasi jam mereka, maka Anda boleh mengambilnya dari uang penjualan jam tersebut kemudian menyedekahkan sisanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20136

Lainnya

  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Wajib hukumnya menguburkan jenazah kaum Muslimin di pemakaman yang khusus buat mereka. Tidak boleh menguburkan jenazahnya di pemakaman orang-orang...
  • Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat...
  • Pertama: Allah Ta’ala berfirman, لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ...
  • Kami berpendapat sebaiknya Anda melanjutkan studi di fakultas syariah untuk mempelajari ilmu-ilmu agama dan untuk menjauhi keburukan. Barangsiapa meninggalkan...
  • Tidak masalah keberadaan para pengawas siswa agar para siswa melaksanakan shalat berjamaah dan mereka tertib, walaupun itu menyebabkan para...

Kirim Pertanyaan