Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?

1 menit baca
Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?
Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?

Pertanyaan

Pada bulan Syawal seseorang memberi saya uang seribu lima ratu riyal (1500) tunai dan tidak menyebutkan sebabnya. Dia tidak mengatakan bahwa uang itu sebagai pemberian, barang dagangan, hutang atau titipan dan dia tidak menjelaskan sebab pemberian uang tersebut. Akhirnya orangi tersebut wafat. Uangnya ini telah berlalu selama delapan bulan sampai tanggal saya menulis perkara ini.

Saya telah menunggu kabar dari ahli warisnya, baik berupa saham, wesel (cek), wasiat atau catatan dalam buku, dan saya tidak pernah mendengar sama sekali bahwa perkara ini pernah dicatat. Perlu saya sampaikan bahwa ahli warisnya adalah saudara-saudaranya dan dia tidak mempunyai anak, dan belum menikah, dan orangnya sederhana. Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan memberi penjelasan apa yang mesti saya lakukan?

Jawaban

Mengingat penanya mengaku telah menerima uang, mengetahui jumlahnya, mengetahui orang yang menyerahkannya kepadanya, dan mengetahui ahli warisnya serta tidak mengetahui motif penyerahan uang ini kepadanya, maka pada dasarnya uang tersebut adalah kepunyaan pemiliknya dan kepemilikan tidak akan berpindah dari pemiliknya kecuali dengan adanya alasan yang membolehkan.

Uang ini dianggap amanah (titipan) yang berada di tangan penanya yang harus diserahkan kepada ahli waris almarhum melalui jalur hakim yang sah. Dengan cara demikian, tanggung jawab Anda akan bebas, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 65

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan...
  • Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak,...
  • Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...

Kirim Pertanyaan