Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

1 menit baca
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

Pertanyaan

Jika seorang Muslim meminjam barang kepada seseorang, lantas barang tersebut rusak atau hilang, apakah menurut syariat Islam harus diganti?

Jawaban

Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7857

Lainnya

Kirim Pertanyaan