Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

1 menit baca
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

Pertanyaan

Jika seorang Muslim meminjam barang kepada seseorang, lantas barang tersebut rusak atau hilang, apakah menurut syariat Islam harus diganti?

Jawaban

Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7857

Lainnya

  • Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima...
  • Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Transaksi jual beli barang yang ada pada Anda berupa beras adalah sah, adapun barang yang tidak ada pada Anda...
  • Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada...
  • Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah...

Kirim Pertanyaan