Mengambil Bayaran Mengajar Alquran

1 menit baca
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran

Pertanyaan

Sebuah lembaga Islam membuka cabang di kota Ar-Ramtha untuk membina hafalan Alquran. Mereka meminta saya mengajar di sana karena mengetahui bahwa saya telah hafal Alquran dan memahami ilmu tajwid. Mereka menawarkan gaji sebagai kompensasi atas mengajar di lembaga Alquran tersebut. Namun, saya menolaknya karena hal itu tidak boleh, berdasarkan hadis yang saya hafal tentang larangan perbuatan itu. Bagaimana pendapat Anda sekalian mengenai hal itu? Mohon dijelaskan secara rinci.

Jawaban

Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai peristiwa itu,

إن أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian terima adalah (mengajar) Kitab Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun yang dilarang adalah mengambil upah atas bacaan Alquran itu sendiri, dan bayaran karena masyarakat meminta untuk membacakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3210

Lainnya

  • Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing...
  • Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan...
  • Apa yang dimuat dalam lampiran keputusan yang dinisbatkan kepada perusahaan asuransi koperasi dan serikat perusahaan kredit adalah termasuk asuransi...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Boleh. Namun alangkah baiknya yang memandikan jenazah itu orang yang sukarela (bukan orang bayaran), jika memang memungkinkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor...

Kirim Pertanyaan