Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita |
Pertanyaan
Apa hukum perempuan yang menjadi penata rambut wanita?
Jawaban
Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir atau laki-laki, maka pekerjaan tersebut tidak apa-apa. Namun, jika dia melakukan pekerjaannya tersebut dengan cara yang menyimpang dari syariat, maka pekerjaan itu haram dan uang yang dihasilkannya pun haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.