Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita

1 menit baca
Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita
Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita

Pertanyaan

Apa hukum perempuan yang menjadi penata rambut wanita?

Jawaban

Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir atau laki-laki, maka pekerjaan tersebut tidak apa-apa. Namun, jika dia melakukan pekerjaannya tersebut dengan cara yang menyimpang dari syariat, maka pekerjaan itu haram dan uang yang dihasilkannya pun haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16329

Lainnya

Kirim Pertanyaan