Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

1 menit baca
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

Pertanyaan

Seorang syekh ditanya tentang seorang lelaki yang ingin membangun rumah. Orang tersebut melakukan kesepakatan dengan salah seorang kontraktor, yang mensyaratkan agar biayanya dibayar segera sebesar sekian. Jika pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil atau setelah jangka waktu tertentu, maka dia harus membayar lebih mahal.

Lalu syekh tersebut menjawab, “Hukumnya boleh.” Tatkala syekh tersebut ditentang oleh sebagian orang dengan mengatakan bahwa ini berarti menghalalkan riba atas nama jual beli, syekh tersebut menimpali, “Menurut mazhab Syafii, masalah ini bukan riba. Seandainya hal ini riba, niscaya tidak ada satu pun imam/ulama yang akan mengatakan demikian.”

Jawaban

Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu.

Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian dengan harga sepuluh riyal denganjangka waktu dan itu nilainya hanya setara dengan pembayaran tunai sembilan riyal misalnya.

Namun, kedua belah pihak harus tidak berpisah dari majelis akad, kecuali keduanya telah sepakat atas salah satu dari dua perkara; sepakat membayar secara tunai dengan harga lebih murah atau sepakat dengan membayar secara cicil dengan harga lebih mahal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2573

Lainnya

  • Pertanyaan ini masih cukup global sehingga kami perlu menjelaskan beberapa jenis perlombaan dan hukumnya masing-masing. Pertama, pertandingan menunggang kuda...
  • Berlangganan seperti ini tidak diperbolehkan karena ia mengandung unsur penipuan dan perjudian dan termasuk praktik asuransi komersial. Wabillahittaufiq, wa...
  • Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...

Kirim Pertanyaan