Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat |
Pertanyaan
Apa hukumnya bagi seseorang jika memiliki pekerja yang senang mabuk-mabukan dan meninggalkan salat?
Jawaban
Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.