Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat

1 menit baca
Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat
Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi seseorang jika memiliki pekerja yang senang mabuk-mabukan dan meninggalkan salat?

Jawaban

Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19622

Lainnya

  • Menabung dengan cara seperti ini haram, karana menambahkan sebanyak 50% ke jumlah tabungan lima tahun termasuk riba. Wabillahittaufiq, wa...
  • Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara....
  • Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu...
  • Ini adalah riba yang diharamkan, Allah Ta’ala berfirman وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ” Allah telah menghalalkan jual-beli dan...
  • Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan...
  • Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ini termasuk jenis jual beli yang disebut salam. Jika memenuhi syarat berikut, yaitu...

Kirim Pertanyaan