Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang

1 menit baca
Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang
Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang

Pertanyaan

Kami tinggal di pelosok desa yang mata pencarian pokok masyarakatnya adalah bertani, namun hasil panen sering tidak mencukupi kebutuhan para petani. Oleh sebab itu, sebagian dari kalangan pemilik lahan pertanian menggadaikan lahan mereka. Model praktik gadai yang berlaku di sana terbagi dua:

Model pertama: Sebagian pemilik lahan pertanian menerima uang sebesar 10.000 pound Mesir, misalnya, dari seseorang. Sebagai imbalannya, pemilik lahan menggadaikan sebagian dari lahan pertaniannya, umpamanya 1/2 hektar, kepada pemberi pinjaman tersebut.

Kemudian, kontrak gadai tersebut dibuat secara tertulis. Akan tetapi, dalam klausul kontrak itu disebutkan bahwa pemberi pinjaman menangani sendiri pengelolaan lahan dan berhak menguasai penuh terhadap panen yang dihasilkan dari tanah yang digadaikan itu. Sementara pemilik lahan tidak boleh mengambil hasil panen itu sama sekali. Ini akan terus berlangsung sampai jumlah uang pinjaman itu lunas dibayar. Apakah usaha seperti ini diperbolehkan, atau tidak?

Model kedua: Sebagian pemilik lahan pertanian menyerahkan sebagian lahannya, misalnya seluas satu hektar, kepada seseorang untuk diolah dan ditanggung seluruh biaya pengelolaannya. Setelah masa panen, pemilik lahan memungut uang dari pengolah lahan, misalnya sebesar 500 pound Mesir, sebagai biaya sewa. Kemudian dibuatlah kontrak secara tertulis. Akan tetapi, di antara klausul kontraknya adalah, pemilik lahan mengambil uang sebesar 15.000 pound Mesir sebagai jaminan (di muka). Apakah usaha model ini diperbolehkan?

Jawaban

Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19113

Lainnya

  • Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada...
  • A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan...
  • Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Jual beli emas dengan perak atau berbagai jenis mata uang lainnya tidak diperbolehkan jika tidak diserahterimakan secara langsung. Ini...

Kirim Pertanyaan