Mendesak Salah Satu Dari Dua Pihak Untuk Berdamai Dengan Memberikan Hewan Sembelihan Atau Lainnya

1 menit baca
Mendesak Salah Satu Dari Dua Pihak Untuk Berdamai Dengan Memberikan Hewan Sembelihan Atau Lainnya
Mendesak Salah Satu Dari Dua Pihak Untuk Berdamai Dengan Memberikan Hewan Sembelihan Atau Lainnya

Pertanyaan

Ada kebiasaan yang dilakukan oleh suatu kabilah, yaitu saat terjadi perselisihan mereka memutuskan kepada orang-orang yang dianggap bersalah untuk menyembelih beberapa ekor kambing. Jika menolak, mereka berkata, “Kamu bukan termasuk kabilah kami.” Sebagian orang yang tidak mampu memberikan kambing tersebut akhirnya terpaksa berhutang. Itu adalah hukum adat suatu kabilah sesuai dengan kebiasaan orang zaman dahulu. Mohon penjelasan mengenai benar tidaknya kebiasaan tersebut.

Jawaban

الصلح جائز بين المسلمين، إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً

“Perdamaian boleh dilakukan antar kaum Muslimin, kecuali jika menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.”

Adapun mengharuskan salah satu kelompok untuk menyembelih binatang atau yang lainnya adalah tidak boleh, kecuali atas dasar keridhaan dan keinginan sendiri. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Harta seorang muslim tidak halal, kecuali dengan diiringi keridhaan dari dirinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16374

Lainnya

  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang...
  • Ketentuan riba: 1. Barang ribawi yang memiliki kesamaan ‘illat (sebab hukum) dan jenis, tidak boleh ada kelebihan timbangan pada...
  • Jika menurut perkiraan Anda, lembaga tersebut bersih dari hal-hal yang melanggar syariat, maka Anda boleh bergabung di dalamnya sekaligus...
  • Transaksi yang disebutkan di atas hukumnya tidak boleh. Pada kenyataannya, transaksi tersebut mengandung riba karena setiap pinjaman yang menarik...

Kirim Pertanyaan