Jaminan

1 menit baca
Jaminan
Jaminan

Pertanyaan

Kami mendengar sebagian ulama membolehkan seseorang untuk memberi jaminan kepada warga negara India, Pakistan dan warga negara lain yang ingin tinggal di Kuwait atau Arab Saudi dengan membayar sejumlah uang.

Mereka mengutarakan alasan bahwa orang tersebut adalah sopir atau juru masaknya, dan lain sebagainya, padahal sebenarnya tidak. Akan tetapi, dia berbohong kepada pihak yang berwenang. Di antara orang-orang yang diberi jaminan ada yang kafir, ada pula yang muslim.

Sebagian orang mengatakan bahwa Anda termasuk ulama yang mengizinkan hal tersebut. Kami sekedar ingin penegasan dan penjelasan perkara tersebut. Mohon keterangan mengenai hal itu. Jika Anda berkenan, mohon dibuatkan fatwa secara tertulis.

Jawaban

Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan mereka bekerja pada orang lain dan mengambil biaya sebesar lima ratus riyal dari setiap orang, sebagai ganti dari pemberian jaminan. Hukum asli keharamannya terdapat pada tindakannya mengambil sejumlah uang dari setiap pekerja tanpa ada imbalan apa-apa.

Ini merupakan taktik untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Selain itu, ini juga merupakan perbuatan bohong, meremehkan pemerintah, dan membangkang dari undang-undang negara yang melarang hal tersebut demi kemaslahatan umum. Tindakan ini membuka peluang terjadinya banyak peristiwa buruk di tengah-tengah masyarakat karena munculnya pekerja-pekerja berkarakter buruk dan perusak.

Tidak pernah ada fatwa baik dari saya juga Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang membolehkan hal tersebut. Orang yang mengklaim demikian berarti benar-benar telah melakukan kekeliruan atau mungkin kebohongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4505

Lainnya

  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ...
  • Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai....
  • Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan...
  • Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari...

Kirim Pertanyaan