Menggadaikan Cek

1 menit baca
Menggadaikan Cek
Menggadaikan Cek

Pertanyaan

Sebagian orang meminjam uang pada bank dalam tenggang waktu tertentu untuk membeli rumah, mobil, atau komoditas lainnya. Sebagai jaminannya, peminjam memberikan cek. Bagaimanakah pendapat Anda tentang transaksi tersebut?

Jawaban

Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7944

Lainnya

  • Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda...
  • Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu...
  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya...
  • Pertama, teruslah menasihati kedua orang tua Anda dan jelaskanlah hukum syariat tentang kemungkaran yang mereka lakukan. Bimbinglah mereka kepada...
  • Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam...
  • Jika pembayaran yang digunakan untuk membeli perhiasan emas, perak, dan sejenisnya adalah uang kertas atau surat hutang, maka tidak...

Kirim Pertanyaan