Hukum Meletakkan Gambar di Masjid dan Shalat di Tempat yang Ada Gambarnya

1 menit baca
Hukum Meletakkan Gambar di Masjid dan Shalat di Tempat yang Ada Gambarnya
Hukum Meletakkan Gambar di Masjid dan Shalat di Tempat yang Ada Gambarnya

Pertanyaan

Sejak beberapa tahun yang lalu di salah satu biro resmi, kami diberikan sebuah ruangan distribusi khusus di gedung tempat kami bekerja. Di situ kami menunaikan salat berjamaah saat jam kerja.

Kemudian baru-baru ini gambar beberapa tokoh yang berukuran besar sengaja dipajang di dinding yang searah dengan kiblat. Kami menjadi sangat terganggu akibat gambar-gambar yang ada di hadapan kami saat menunaikan salat.

Nah, bagaimana pendapat Anda tentang pajangan gambar di tempat salat kaum Muslimin yang telah berlangsung lama dan apakah kami boleh terus menunaikan salat di situ?

Jawaban

Salat yang telah dilakukan itu tetap dianggap sah. Orang yang menunaikan shalat di situ insya Allah tidak berdosa jika mereka memang terpaksa menunaikannya di situ karena tidak ada masjid yang dekat.

Namun, mereka dan para pengurus yang ada di situ harus berupaya semampunya untuk menghilangkan gambar tersebut atau memberi mereka tempat lain yang tidak berisi pajangan gambar karena menunaikan shalat di tempat yang berisi pajangan gambar di hadapan orang yang shalat menyerupai perilaku para penyembah berhala.

Ada banyak hadits yang menunjukkan larangan menyerupai para musuh Allah dan perintah untuk tidak meniru mereka. Di samping itu, perlu diketahui bahwa memajang gambar mahluk bernyawa di dinding merupakan perkara yang terlarang.

Bahkan, itu termasuk faktor penyebab timbulnya sikap berlebihan (ekstrem) dan kemusyrikan, terlebih lagi jika gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang diagungkan.

Kita berdoa semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (1874)

Lainnya

Kirim Pertanyaan