Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

1 menit baca
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya
Mencari Penghasilan Dengan Memanfaatkan Tanah Tanpa Seizin Pemiliknya

Pertanyaan

Seorang pegawai bekerja untuk pemerintah sebagai penjaga sebidang tanah kosong. Dia menyewakannya kepada orang-orang untuk waktu tertentu dalam satu tahun dengan imbalan uang atau sejumlah biji-bijian. Namun itu dilakukannya tanpa sepengetahuan lembaga pemerintah tempatnya bekerja. Sekalipun atasannya tahu tentang hal itu, tentu dia ikut meminta bagian dari hasil penyewaan tanah tersebut tanpa memberikan bagian kepada lembaga yang menaungi mereka.

Apa hukum perbuatan ini? Apa hukum memanfaatkan dan memakan hasil penyewaan tanah tersebut untuk dirinya dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya, serta untuk biaya studi mereka? Kalau kita sampaikan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan kecuali jika mendapat izin dari lembaga tempat Anda bekerja, maka dia akan beralasan, “Lembaga tersebut akan memutus sumber rezeki ini dari saya.”

Jawaban

Dia atau siapa pun tidak boleh memanfaatkan tanah itu tanpa seizin pihak yang memiliki kewenangan terhadapnya. Hasil yang dia dapatkan dari penyewaan tanah tersebut tidak halal. Dia harus menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut, jika memang memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya untuk hal-hal yang baik, kemudian bertobat dan memohon ampun kepada Allah dari apa yang telah dia lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6901

Lainnya

  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...
  • Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia...
  • Apabila realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak masalah jika hendak membuat keterangan tertulis bahwa bangunan di tanah...
  • Islam adalah agama yang toleran dan mudah, juga agama yang adil. Hukum orang muslim yang menghidangkan makanan bagi orang...

Kirim Pertanyaan