Anak-anak Makan Dari Penghasilan Haram Ayah Mereka

1 menit baca
Anak-anak Makan Dari Penghasilan Haram Ayah Mereka
Anak-anak Makan Dari Penghasilan Haram Ayah Mereka

Pertanyaan

Ayah saya seorang lelaki yang bertanggung jawab. Dia memang memiliki masa lalu yang buruk, tetapi kemudian bertobat, Alhamdulillah. Sekarang dia selalu melakukan salat fardu di masjid sebisa mungkin. Dia juga sering berpuasa sunnah, taat menunaikan zakat, dan selalu takut kepada Allah.

Dia juga telah menunaikan haji ke Baitullah lebih dari satu kali (sekitar tiga kali) dan banyak melakukan kegiatan amal. Akan tetapi, ayah saya bekerja sebagai penjahit pakaian wanita, terutama model busana kaum mutabarrijah (wanita yang berpakaian jauh di luar kode etik berbusana dalam Islam) dan sangat seronok, dengan sebagian besar aurat terbuka. Memang kondisinya sangat berubah setelah dia menunaikan haji.

Dia mengatakan terang-terangan bahwa dia paham akan keharamannya. Akan tetapi, dia tidak mengingkarinya untuk dapat mengubah kemungkaran tersebut. Anehnya, saya menjadi penganut kuat ajaran agama, Alhamdulillah, dan diikuti pula oleh saudara laki-laki saya.

Ayah saya, alhamdulillah, mendapatkan rezeki yang banyak dan rajin bersyukur kepada Allah. Hanya Allah yang tahu apakah pujian kepada Allah tersebut sebagai kebiasaan saja, atau benar-benar karena Allah. Selain itu, banyak hal mungkar yang tidak dia hiraukan sama sekali, misalnya ikhtilat, mencukur jenggot, berhias bagi wanita, dan lain sebagainya.

Ada juga hal-hal yang dia anggap mungkar, tetapi dia tidak meninggalkannya, misalnya menerima suap yang meskipun hanya beberapa kali tetap saja itu adalah perbuatan haram. Banyak pula perkara yang tidak terlalu dia dia laksanakan dengan total, seperti larangan memajang patung dan bersalaman dengan wanita non-mahram. Masih banyak perbuatan lain yang tidak perlu saya sebutkan satu per satu.

Pertanyaan saya: apakah harta ayah saya, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebaikannya seperti yang saya gambarkan di atas baik dalam urusan agama maupun dunia, tetap dianggap harta haram sehingga saya tidak boleh mengambil atau makan darinya? Teman-teman ayah saya yang telah diberi petunjuk oleh Allah juga melarangnya melanjutkan pekerjaan tersebut, bahkan menawarkannya usaha lain pasca-tewasnya Anwar Sadat.

Mereka berani meninggalkan pekerjaan yang sama dengan ayah saya dan memilih untuk menggeluti profesi lain. Ayah saya juga hampir meninggalkan profesinya meskipun dengan niat yang berbeda (yaitu karena semakin sedikitnya pelanggan). Namun itu tak kunjung dia lakukan. Apakah saya harus meninggalkan rumah sambil tetap menjaga hubungan baik, yaitu tetap berbakti, mengunjunginya, dan mengunjungi ibu saya?

Saya lupa menyebutkan bahwa ibu saya juga bekerja bersama ayah. Ibu saya telah memakai hijab sejak tahun 1972, tepatnya sejak dia menunaikan ibadah haji. Akan tetapi hijab yang dia pakai tidak sesuai syariat dan sempit, serta seringkali menampakkan rambut kepada para lelaki yang berkunjung, misalnya adik ipar lelaki, dan lain-lain.

Apakah saya harus tetap bertahan dan makan dari harta ayah saya sambil menyampaikan nasihat terus menerus? Ataukah saya harus meninggalkan rumah dan menyampaikan kepada ayah bahwa saya hanya tidak suka dengan apa yang dia lakukan? Lepas dari itu, bagaimanapun dia adalah ayah saya.

Saya tidak akan meninggalkan, membantah, membenci, memutus hubungan, atau melakukan hal buruk kepadanya. Bahkan saya, insya Allah, akan melanjutkan studi sesuai keinginannya. Apakah ini dianggap sebagai kedurhakaan terhadap orang tua, ataukah ini hal yang benar?

Jawaban

Pertama, teruslah menasihati kedua orang tua Anda dan jelaskanlah hukum syariat tentang kemungkaran yang mereka lakukan. Bimbinglah mereka kepada kebenaran dengan cara yang bijaksana dan nasihat yang baik. Kami akan mengirimkan kepada Anda fatwa tentang hijab, ikhtilat, bersalaman dengan wanita non-mahram, suap, dan gambar, lalu Anda tunjukkan kepada mereka agar Allah memberi mereka kekuatan untuk mengikuti kebenaran.

Kedua, jika keduanya menerima nasihat Anda, maka Alhamdulillah. Namun jika keduanya tetap melakukan kemungkaran itu, maka Anda harus tetap menemani mereka dengan baik di dunia ini, sambil konsisten meneguhkan ketaatan mengikuti jalan Allah. Selain itu, Anda harus mencari rezeki untuk diri Anda sendiri dari jalan yang dibenarkan syariat. Semoga Allah membantu dan memudahkan urusan Anda. Anda juga harus terus menasihati kedua orang tua sekaligus berbakti kepada mereka sebisa mungkin.

Semoga Allah memudahkan Anda dalam memberikan petunjuk kepada kedua orang tua Anda, mengajak mereka mengikuti kebenaran, dan melunakkan mereka untuk menerima nasihat. Semoga Allah memudahkan Anda mendapatkan sumber penghasilan yang halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10524

Lainnya

  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka pinjaman yang Anda dapatkan dengan cara seperti ini adalah haram karena ada...
  • Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu...
  • Ibu Anda harus mengirimkan titipan tersebut kepadanya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus menyimpannya hingga pemiliknya datang....
  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Anda boleh memberikan kuasa kepada bank atau pihak lain untuk menerima hak Anda dengan sejumlah uang sebagai biaya administrasi....
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...

Kirim Pertanyaan