Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi

1 menit baca
Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi
Jual Beli Emas Dengan Emas Tanpa Serah Terima Di Tempat Transaksi

Pertanyaan

Pada sebagian pedagang emas ada kesepakatan untuk saling menjualkan emas satu sama lain–misalnya gelang–dengan harga tertentu. Dengan syarat, pedagang yang menjualkannya mendapatkan uang jasa dari hasil penjualannya. Jika pedagang yang menjualkan emas itu sudah menyerahkannya kepada pelanggan dan menerima pembayaran, maka dia akan membiarkan uang itu bersamanya hingga sore hari.

Baru pada sore harinya mereka menghitung satu sama lain. Pihak yang menjualkan emas menyerahkan uang pembayarannya kepada pemilik, dan mengambil komisi atas jasanya. Sampai sini tampak bahwa transaksi tersebut adalah akad wakalah (pewakilan), dan tidak ada masalah di dalamnya. Yang menjadi permasalahan, pemilik emas mensyaratkan kepada orang yang menjualkannya untuk membayarnya dengan emas juga–sesuai dengan harga emas di pagi hari, setelah dikurangi uang jasa– jika di sore hari itu harga emas mengalami kenaikan.

Apabila harga emas turun atau setara dengan harga pagi hari, maka pemilik emas akan meminta pembayarannya berupa uang sebanyak harga emas tersebut dikurangi jasa penjualan. Mohon penjelasan dan fatwa tentang permasalahan ini. Semoga Allah senantiasa melindungi dan mengampuni Anda.

Jawaban

Seorang penjual emas tidak boleh mensyaratkan kepada orang lain yang menjualkan emas baginya untuk membayar senilai kenaikan harga emas. Praktik jual beli seperti di atas termasuk dalam penjualan emas dengan emas tanpa serah terima secara langsung di tempat transaksi. Dalam jual beli emas dengan emas, diwajibkan kesamaan timbangan dan serah terima di tempat transaksi sebelum berpisah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16380

Lainnya

Kirim Pertanyaan