Penukaran Mata Uang Lokal Dengan Mata Uang Asing

1 menit baca
Penukaran Mata Uang Lokal Dengan Mata Uang Asing
Penukaran Mata Uang Lokal Dengan Mata Uang Asing

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah uang di bank dalam bentuk riyal Saudi. Saya ingin menukarnya dengan dolar atau mata uang asing lainnya. Bank tidak mau mengonversinya langsung ke rekening saya sesuai mata uang yang diminta secara tunai atau membuka rekening khusus untuk itu. Namun bank hanya memberi saya cek sebagai ganti dari nominal uang tersebut berdasarkan nilai kurs yang diminta.

Cek itu dapat dicairkan di bank yang sama atau bank lain, dengan harga pasar pada hari itu. Apakah ini boleh? Apabila seorang musafir ingin bepergian ke negara asing, apakah dia boleh mengambil cek dalam nilai mata uang rial lalu mengonversikan ke mata uang negara yang dituju?

Jawaban

Pertama, Jika Anda ingin menukar mata uang lokal dengan mata uang asing, maka ini diperbolehkan asalkan terjadi serah terima langsung di tempat. Penerimaan cek dianggap sama statusnya dengan menerima nominal uang secara langsung, yang diwujudkan dalam bentuk lembar cek yang valid.

Kedua, seorang musafir boleh menukar mata uang lokal dengan mata uang asing sesuai syarat yang berlaku, yakni serah terima langsung.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9236

Lainnya

Kirim Pertanyaan